JAKARTA - - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Aldo Primananda dan kanit PPA Tangsel.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Zulpan menerangkan, telah menangkap tersangka dengan inisial S laki-laki umur 42 tahun dengan korban berinisial D perempuan umur 12 tahun ujar, " Zulpan pada Kamis (08/09/2022).
Lanjut Zulpan, kejadian ini sudah lama dari korban masih duduk kelas 4 SD, tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban.
Terakhir tersangka melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban tidur di kamar depan semenrara korban tidur di kamar depan papar Zulpan.
Masih kata Zulpan, tersangka S mematikan semua lampu kecuali lampu dapur, tersangka S mulai mengerangi tubuh korban dan melepas pakaian korban dari atas sampai bawah.
"Kemudian tersangka menempelkan kemaluannya (penis) ke kemaluan korban (vagina) namun pada saat itu korban sempat merontak dan menendang tersangka S.
Utuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Hendi)